Thursday 19 May 2016

Hukuman Berat Menanti Pengedar Narkoba

Penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ( Narkoba ) di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Hal tersebut bisa terlihat dari masih tingginya jumlah pecandu narkoba serta terus meningkatnya aksi penyelundupan obat-obatan terlarang itu ke Tanah Air. Dari segi pecandu, narkoba tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa, tetapi sudah menjadi ‘santapan’ anak-anak. Baik laki-laki maupun perempuan, saat ini sudah semakin akrab dengan barang haram tersebut.

Dari kelompok orang dewasa, pecandu narkoba tidak hanya identik dengan orang-orang ‘bermasalah’ dan kondisi ekonomi sulit, tetapi sudah melekat dengan kaum birokrat dan orang-orang berduit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengakui penyalahgunaan narkoba sudah menjadi masalah besar dan menduduki posisi pertama di Indonesia. Itu sebabnya Presiden menegaskan perlu adanya pembahasan serius mengenai pemberantasan narkoba dan rehabilitasi korban narkoba. Selain itu, Jokowi juga menginginkan adanya langkah terpadu dalam pemberantasan narkoba.


“Saya ingin ada langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar lagi, yang lebih berani lagi, yang lebih gila lagi, yang lebih komprehensif lagi dan dilakukan secara terpadu," katanya. Seluruh kementerian/lembaga terkait mulai dari BNN, Polri, TNI, Kemenkumham, Ditjen Bea dan Cukai, Kemendikbud, Kemenkes, dan Kemensos tentunya harus terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar mengungkapkan masih tingginya jumlah pecandu narkoba di Indonesia menjadi pemicu maraknya peredaran barang haram tersebut. Itu sebabnya rehabilitasi menjadi kunci untuk memutus rantai permintaan narkoba. Perang melawan narkoba tidak hanya fokus pada pemberantasan bandar, tetapi juga rehabilitasi para pecandu. Selama masih ada pecandu, maka permintaan terhadap narkotika akan terus ada.

"Senjata memerangi narkoba itu trisula, bandarnya dilecek-lecek, masukkan ke dalam penjara, dan selanjutnya dimiskinkan. Di samping itu perlu diingat, ada empat juta lebih pecandu narkoba di Indonesia yang harus direhabilitasi menurut dia, jika tak ada pengguna narkoba di Indonesia dan para pecandu sudah sembuh, tak akan ada lagi perederannya. Itu sebabnya, kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu, penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi, apalagi ada jaminan dari undang-undang terkait rehabilitasi medis dan sosial.

No comments:

Post a Comment